Berikut ini adalah pertanyaan dari uswatunqasanah42 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Dalam masa iddah thalak raj’i, suami dan isteri mempunyai hak-hak yang harus ditunaikan sebelum akhirnya memutuskan bercerai atau kembali kepada keutuhan pernikahan. Jelaskan mengenai kewajinan keduanya dalam memenuhi hak masing-masing. Kemudian jika ada i’tikad rujuk apakah hak rujuk menjadi hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin isteri atau harus menunggu terlebih dahulu persetujuan seorang isteri ? Jelaskan menurut pendapat kalian dengan landasan hukumnya !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
itu keputusan yang sangat baik karena perceraian adalah hal yang di benci allah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nobiwahyu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21