Dasar hukum kerjasama di bidang pengawasan pemnangunan rumah tidak layak

Berikut ini adalah pertanyaan dari nora8696 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum kerjasama di bidang pengawasan pemnangunan rumah tidak layak huni

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab

UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

terimakasih, semoga membantu

mohon maaf kalau salah ( sama-sama belajar)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikabawamenewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21