Apakah umkm merupakan aktivitas resmi dan diakui indonesia?

Berikut ini adalah pertanyaan dari ujislaw75481 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah umkm merupakan aktivitas resmi dan diakui indonesia?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendahuluan:

\huge\colorbox{pink}{YtCrystal21•Terpelajar}

Jawaban:

Iya, karna Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Penjelasan:

Secara umum, UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Meski sering dipahami sebagai sebuah satu kesatuan, UMKM adalah singkatan dari tiga bentuk usaha yang berbeda. Ketiga bentuk usaha tersebut adalah:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis usaha yang biasanya dimiliki dan dikelola oleh individu atau keluarga. Sebuah usaha termasuk sebagai usaha mikro saat keuntungan bersihnya setiap tahun tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Pengelolaan keuangan dalam bisnis mikro ini juga biasanya masih disatukan dengan keuangan pribadi pengelolanya.

Usaha Kecil

Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih dalam kisaran 50 juta sampai 300 juta Rupiah setiap tahunnya.

Usaha ini dapat terdiri dari jenis bisnis informal, seperti industri produk fashion rumahan. Maupun perusahaan atau institusi skala kecil, seperti toko kecil dan tempat makan.

Usaha Menengah

Terakhir, usaha menengah adalah jenis bisnis yang sudah mempunyai sistem pembukuan yang lengkap dan terstruktur. Sebagai sebuah bisnis, usaha menengah memiliki pengelolaan yang lebih matang dan dipisahkan dari keuangan pribadi milik pengelola usahanya.

Mengenai pendapatan, sebuah bisnis bisa dikatakan usaha menengah saat memiliki pemasukan lebih besar dari usaha kecil, yakni 300 juta ke atas setiap tahunnya. Mayoritas usaha menengah juga telah mengurus kepemilikan NPWP beserta dokumen legalitas lainnya sehingga operasional bisnisnya bisa dibilang telah resmi dan diakui oleh negara.

_________________________________

Mohon Dimaafkan Apabila Ada Kesalahan

________________________________________

\huge\colorbox{blue}{Semoga Membantu}

\huge\colorbox{gray}{Answer By YtCrystal21}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YtCrystal21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21