Pak hartawan mempunyai penghasilan kena pajak rp 145.000.000 per tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari sanifajar8156 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak hartawan mempunyai penghasilan kena pajak rp 145.000.000 per tahun pak hartawan telah menikah dan memiliki tiga orang anak sedangkan istrinya ber status sebagai ibu rumah tangga berapa pajak yang harus di bayar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

2. Mencari PPh terutang Pak Hartawan

TARIF PPh PASAL 17 AYAT 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 95.000.000 = 14.250.000

PPh TERUTANG PAK HARTAWAN

= 2.500.000 + 14.250.000

= Rp16.750.000.

Jadi, besar pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus dibayar oleh Pak Hartawan adalah Rp16.750.000.

PENJELASAN

Penghasilan kena pajak (PKP) menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21