Pembaharuan utang atau novasi dalam perjanjian hutang-piutang dapat menghapuskan perjanjian

Berikut ini adalah pertanyaan dari zidnyadvan9707 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pembaharuan utang atau novasi dalam perjanjian hutang-piutang dapat menghapuskan perjanjian tersebut ini diatur dalam :a. pasal 1330 kuhperdata
b. pasal 1413 kuhperdata
c. pasal 1320 kuhperdata
d. pasal 1338 kuhperdata
e. pasal 1313 kuhperdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. pasal 1413 kuhperdata

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samuelfarel82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21