Berikut ini adalah pertanyaan dari andriyatiandriyati11 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Wajib Pajak
Penjelasan:
Wajib Pajak Adalah Orang Pribadi Atau Badan, Meliputi Pembayar Pajak, Pemotong Pajak, Dan Pemungut Pajak, Yang Mempunyai Hak Dan Kewajiban Perpajakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. (UU No.28 Tahun 2007, Pasal 1 Angka 2)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 000MTN000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 May 22