3 Dikarenakan situasi ekonomi yang sulit, Perusahaan A melakukan PHK

Berikut ini adalah pertanyaan dari finaratusona pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Dikarenakan situasi ekonomi yang sulit, Perusahaan A melakukan PHK terhadap karyawannya. Salahsatunya, Roma, seorang pegawai tetap yang telah bekerja selama 11 tahun di Perusahaan A.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, apakah Perusahaan A wajib untuk memberikan uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima?
Jika ya, sebutkan ketentuannya dan jelaskan uang apa saja serta besaran uang yang diterima oleh Roma

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, Roma berhak mendapatkan uang pesangondari perusahaansebesar 12 bulan upah atau gaji 1 tahun kerja. Akan tetapi, jika dalam masa pandemi pesangon dapat diberikan ½ dari ketentuan yang berlaku karena perusahaan mengalami pailit, namun hal ini perusahaan harus melaporkan terlebih dulu kepada pemerintah.

Pembahasan :

Uang pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat karyawan tersebut mengakhiri masa jabatan atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Aturan pemberian pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 yang memuat Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2021 pada pasal 40 ayat 2. Perhitungan pesangon korban PHK dapat diberikan dengan rincian sebagai berikut :

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun menerima pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • masa kerja 8 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 9 bulan upah.

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai studi kasus pemberian pesangon, pada:

yomemimo.com/tugas/15683697

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 Jul 22