3 Bendahara Perusahaan PT. Kalibiru yang bernama Denesti melakukan pembayaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahyarparipurna pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Bendahara Perusahaan PT. Kalibiru yang bernama Denesti melakukan pembayaran gaji karyawansetiap bulan, pada saat pembayaran gaji, Denesti melakukan pemotongan pajak, namun pajak tersebut
tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.
Jelaskan dan uraikan apakah kasus diatas bisa digolongkan menjadi tindak pidana perpajakan disertai
dasar hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus tindakan Denesti yang memakai uang hasil pemotongan pajak untuk kepentingan pribadi termasuk dalam tindak pidana perpajakan.

Dalam KUHP dijelaskan tentang modus Operandi tindak pidana perpajakan yang di dalamnya termasuk melakukan pemungutan pajak namun tidak menyetorkan ke kas negara. Jadi, tindakan Denesti termasuk dalam tindak pidana perpajakan.

Pasal yang membahas terkait dengan kasus yang dilakukan Denesti yaitu dalam KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan (Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum dengan memiliki bareng yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah)

Pembahasan:

Tindak Pidana Perpajakan adalah Informasi yang tidak benar terkait laporan tentang pemungutan pajak misalnya menyampaikan surat pemberitahuan. Namun, isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian, atau melampirkan laporan pajak tetapi berbuat curang dengan tidak melapor sesuai keadaan yang ada.

Modus operandi tindak pidana yang terjadi di bidang perpajakan biasanya seperti : melakukan pemungutan pajak tetapi tidak setor ke negara; membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; wajib pajak tidak melaporkan harta kekayaannya di Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar; atau memalsukan faktur pajak, dan lain sebagainya.

Pasal terkait tindak pidana di perpajakan dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, antara lain yaitu:

  1. Tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHP);
  2. Tindak pidana pemalsuan materai (Pasal 253 KUHP);
  3. Tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP);
  4. Tindak pidana membuka rahasia (Pasal 322 KUHP);
  5. Tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP);
  6. Tindak pidana melakukan tipu muslihat/perbuatan curang (Pasal 387 KUHP).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut terkait perpajakan pada yomemimo.com/tugas/9405630?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22