3. Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat JAKARTA,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ptitdajb pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan DaratJAKARTA, om - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian
sengketa perbatasan darat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno
Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana
Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019). "Dalam pertemuan yang
dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas
darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai
pertemuan. Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara
Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste.
HKUM4209-1
3 dari 3
Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah
Utara. Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait. Hasilnya
kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan nantinya tentunya
akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste. "Terakhir dengan
rampungnya perbatasan darat RI- Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia
dan pemerintah Timor Leste mulai sepakat untuk kita mulai untuk melaksanakan perundingan batas
maritim," lanjut Wiranto. Sementara itu, Xanana berterima kasih telah diberi kesempatan bertemu
dengan Wiranto untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini. "Saya atas nama Timor Leste dan rakyat
Timor Leste saya mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Pak Wiranto dan Menlu Ibu Retno
atas kesempatan ini yang kami bertiga ke sana ke sini," ujar Xanana. "Hari ini kita bisa bilang bahwa
belum akhirnya, tapi secara prinsip kita sudah punya kesepakatan untuk bagaimana batas darat bisa
(selesai). Tadi Pak Wiranto bilang nanti teknisi-teknisi akan kesana akan melanjutkan apa yang kami
bilang supaya bisa menyelesaikan," lanjut dia.
Sumber:
Bandingkan menurut penjelasan anda antara unsur-unsur negara secara klasik dan secara yuridis

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Unsur-unsur negara secara klasik yaitu adanya wilayah yaitu tempat untuk dibentuknya negara, rakyat sebagai penduduk wilayah tersebut, serta ada pemerintahan yang berdaulat yaitu organisasi negara yang mengatur wilayah maupun rakyatnya sedangkan jika melihat unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu terdiri atas wilayah hukum yaitu batas-batas teritori atau kawasan hukum yang ada wewenang negara tersebut di dalamnya, ada subjek hukum yang disebut juga pelaku hukum yaitu penggerak atau pemerintah yang berkuasa atas wilayah hukum tersebut, serta hubungan hukum baik di dalam negara sendiri maupun hubungan hukum dengan negara lain.                                              

Pembahasan:

Yang membedakandi antaraunsur-unsur negara secara klasik dan unsur-unsur negara secara yuridisyaitu dalam unsur-unsur negara secara klasik tidak adahubungan atau kerja sama internasional di dalamnya sedangkan dalam unsur-unsur negara secara yuridis menghendaki hubungan dengan negara lain.

Pelajari lebih lanjut:

Unsur-unsur negara menurut ahli: yomemimo.com/tugas/971940            

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 Jul 22