1. Peraturan pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolan Barang

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Peraturan pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolan Barang Milik Negara/ Daerah, telahmemunculkan perubahan paradigma dalam penataan dan pengelolaan aset yang lebih tertib, dan tidak
sekedar administratif saja, melainkan perlu menggunakan manajemen modern dalam menangani aset
negara yang efesien dan efektif, serta penciptaaan nilai tambah. Sehubungan dengan hal tersebut,
jelaskan tahapan manajemen Aset!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perencanaan, pengadaan, inventarisasi, audit, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pembaharuan merupakan tahapan manajemen dalam pengelolaan aset yang efisien dan efektif.

Pembahasan:

Barang milik negara dan daerah dapat diperoleh dari sumber-sumber pendapatan yang sah, dan atau dari pembelanjaan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya terdapat tanggung jawab besar dalam pengelolaannya yang harus berlandaskan pada asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai dan kepastian hukum.

Dalam upaya pengejawantahan manajemen aset yang moderen, digunakan tahapan manajemen aset sebagai berikut:

  • Perencanaan dan pengadaan: pada tahap awal dilakukan perencanaan pengelolaan aset yang disesuaikan dengan kepentingan negara atau daerah berdasarkan pada susunan anggaran kementerian atau lembaga terkait dalam rencana kerjanya. Pengadaan dilakukan berdasarkan perencanaan oleh pemegang wewenang pengelolaan aset negara dan daerah secara efektif dan efisien.
  • Inventarisasi: adalah bentuk pemanfaatan aset yang diberikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas beserta fungsi perangkat negara atau daerah.
  • Audit: adalah upaya pemeriksaan legalitas aset sebagai bentuk pengamanan atas aset yang dimiliki oleh negara dan daerah.
  • pemeliharaan: dilakukan agar aset yang telah diinventarisasi dan digunakan dapat memberikan kemanfaatan jangka panjang.
  • penilaian: dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan untuk melihat jumlah aset.
  • penghapusan dan pembaharuan: dilakukan penghapusan terhadap aset yang telah mengalami hilang kemanfaatan atau perpindahan tangan dan dilakukan pembaharuan dalam bentuk perbaikan atau peremajaan aset guna mengembalikan keoptimalan pemanfaatannya.

Pelajari lebih lanjut mengenai jenis pembagian barang milik negara pada: yomemimo.com/tugas/25166270

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 Jul 22