Hitung PTKP Ani, bekerja, belum menikah Beni, bekerja, belum menikah,

Berikut ini adalah pertanyaan dari dheacallistarahardia pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitung PTKP Ani, bekerja, belum menikah Beni, bekerja, belum menikah, menanggung 2 orang tua Carli, bekerja, menikah, anak 2, menanggung 2 orang tua dan 2 mertua Doni, bekerja, anak 1, istri bekerja, menghendaki digabung pajaknya Eli bekerja, suami sakit tidak bekerja, menanggung anak 3 Gono bekerja, Istri bekerja, anak 2, menghendaki penghasilan dipisah Pekerjaan saya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda dan berubah dari tahun ke tahun. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan perubahan PTKP yang ditetapkan atas pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat, dan dinamika upah minimum dan biaya hidup manusia. PTKP 2019 di Indonesia adalah sebesar Rp 54 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak naik menjadi Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan dari yang sebelumnya Rp 36.000.000 atau Rp 3.000.000 per bulan. Kebijakan kenaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Perencanaan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, di sisi lain tetap mempertimbangkan kemungkinan mengingat perbedaan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) antar daerah di Indonesia cukup lebar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dzaki20101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Jul 22