Berikut ini adalah pertanyaan dari adulnuruli07 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1 Pimpinan/Komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah orang-orang terpilih melalui seleksi ujikompetensi yang ketat, kemudian dianggap memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK yaitu cakap, jujur,
memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik sesuai dengan pasal 29 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner KPK dipilih setiap
empat tahun sekali dan kemudian dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Komposisi
Pimpinan KPK yaitu terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil
ketua merangkap anggota. Sebagai lembaga yang independen tentunya KPK harus bebas dari
intervensi/tekanan dari pihak manapun dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.
Untuk mewujudkan bebas dari intervensi pihak manapun itu harus dibuktikan dengan rekam jejak dan
komitmen nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan demi keberlangsungan program-program
kerja KPK terdahulu tentu perlu diformulasikan kembali sistem masa jabatan dan fomulasi rekrutmen yang
mendasar. KPK supaya menjadi lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung ke
masyarakat tentunya harus diisi oleh orang-orang yang bukan bekas instansi lain seperti
Kepolisian,Kejaksaan dan Kehakiman karena rentan akan kepentingan-kepentingan instansi asal maupun
kolega-kolega selama bertugas ditempat lama. KPK lembaga independen tentunya harus memberikan
performa yang terbaik dari Kepolisian dan kejaksaan untuk bertanggung jawab langsung ke rakyat dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberlangsungan program kerja KPK harus diperhatikan, tentunya
harus ada formulasi dalam sistem rekrutmen komisioner KPK agar ke lima komisioner KPK tersebut tidak
berhenti serentak sehingga dalam pergantian kepemimpinan, antara pimpinan yang lama dengan
pimpinan yang baru terjadi sinergi dan transfer keilmuan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang
selama ini dilakukan oleh pemimpin yang terdahulu.Maka dapat disimpulkan dalam pemberantasan
korupsi diperlukan komitmen dan integritas pimpinan dalam menjalankannya, yang diharapkan pimpinan
KPK selanjutnya merupakan orang yang bebas secara individu dan organisasi tanpa intervensi dan
tekanan dari pihak manapun baik sekalipun dari penyelenggara negara.
Berikan Judul pada Abstrak diatas dan jelaskan mengapa judul tersebut yang ditetapkan?
memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik sesuai dengan pasal 29 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner KPK dipilih setiap
empat tahun sekali dan kemudian dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Komposisi
Pimpinan KPK yaitu terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil
ketua merangkap anggota. Sebagai lembaga yang independen tentunya KPK harus bebas dari
intervensi/tekanan dari pihak manapun dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.
Untuk mewujudkan bebas dari intervensi pihak manapun itu harus dibuktikan dengan rekam jejak dan
komitmen nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan demi keberlangsungan program-program
kerja KPK terdahulu tentu perlu diformulasikan kembali sistem masa jabatan dan fomulasi rekrutmen yang
mendasar. KPK supaya menjadi lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung ke
masyarakat tentunya harus diisi oleh orang-orang yang bukan bekas instansi lain seperti
Kepolisian,Kejaksaan dan Kehakiman karena rentan akan kepentingan-kepentingan instansi asal maupun
kolega-kolega selama bertugas ditempat lama. KPK lembaga independen tentunya harus memberikan
performa yang terbaik dari Kepolisian dan kejaksaan untuk bertanggung jawab langsung ke rakyat dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberlangsungan program kerja KPK harus diperhatikan, tentunya
harus ada formulasi dalam sistem rekrutmen komisioner KPK agar ke lima komisioner KPK tersebut tidak
berhenti serentak sehingga dalam pergantian kepemimpinan, antara pimpinan yang lama dengan
pimpinan yang baru terjadi sinergi dan transfer keilmuan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang
selama ini dilakukan oleh pemimpin yang terdahulu.Maka dapat disimpulkan dalam pemberantasan
korupsi diperlukan komitmen dan integritas pimpinan dalam menjalankannya, yang diharapkan pimpinan
KPK selanjutnya merupakan orang yang bebas secara individu dan organisasi tanpa intervensi dan
tekanan dari pihak manapun baik sekalipun dari penyelenggara negara.
Berikan Judul pada Abstrak diatas dan jelaskan mengapa judul tersebut yang ditetapkan?
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Mon, 15 Aug 22