Berikut ini adalah pertanyaan dari aryarifin511 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut UUPA, agraria meliputi bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia, agraria memiliki arti urusan pertanian atau tanah pertanian; urusan pemilikan tanah.
Pembahasan
Pengertian agraria dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria, disingkat UUPA).
Boedi Harsono menjelaskan pandangannya mengenai pengertian Hukum Agraria dalam UUPA. Boedi menjelaskan agraria bukan hanya sebagai satu perangkat bidang hukum, melainkan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu, termasuk pengertian ‘agraria’ sebagai yang diuraikan dalam UUPA.
Kelompok bidang hukum tersebut meliputi:
a. Hukum Tanah,
b. Hukum Air,
c. Hukum Pertambangan,
d. Hukum Perikanan,
e. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”)
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hubungan hukum pertambangan dengan hukum agraria yomemimo.com/tugas/21971145
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nvrhernas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22