Tadi disebutkan Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto

Berikut ini adalah pertanyaan dari rikadevii00 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tadi disebutkan Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.jika dalam jangka waktu lima tahun masih terjadi kerugian, bagaimana cara mengatasinya atau tindakan apa yg dilakukan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika belum mendapat keuntungan maka belum ada Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan

Penjelasan:

Harus lebih giat lagi berusaha supaya dapat berperan serta memberikan sumbangsih bagi Negara melalui sektor pajak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifnasution dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22