Tuan S Penduduk Kota X merupakan seorang perantau sukses dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bintiafroh4 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan S Penduduk Kota X merupakan seorang perantau sukses dan kembali pulang ke kampungnya. Sudah 1 tahun Tuan S membuka usaha dan memiliki usaha 1 buah restoran dan 1 buah hotel. Usaha restorannya termasuk sukses dengan omset perhari mencapai rata-rata Rp 20.000.000 dan usaha hotelnya dengan omset rata-rata per hari Rp 30.000.000. Namun demikian Tuan S belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah Kota X meskipun dia sudah memiliki izin atas usahanya tersebut. Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk Dinas Pendapatan Daerah Kota X karena ada potensi pendapatan asli daerah untuk usaha yang dilakukan oleh Tuan S. Menurut Richard Bird, seorang ahli di bidang administrasi pajak, ada 3 tugas pokok adimistrasi pajak yang disebutnya dengan 3 E yaitu Enumeration, Estimation dan Enforcement. Berdasarkan hal tersebut Saudara diminta untuk menjelaskan tentang:Proses administrasi apa saja yang harus dipenuhi oleh Tuan S sebagai Wajib Pajak Daerah yang memiliki usaha restoran dan hotel, jelaskanlah secara rinci beserta dasar hukumnya !
Hitunglah pajak daerah yang ada pada soal diatas !
Buatlah formatnya dalam bentuk pdf

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tuan S memiliki sebuah Restoran dan sebuah Hotel.

Omzet Restoran RP20.000.000/hari.

Omzet Hotel Rp30.000.000/hari.

Tuan S belum terdaftar sebagai wajib pajak di daerah usahanya tapi sudah memiliki izin usaha.

Proses administrasi apa yang Tuan S harus lakukan.

Jelaskan dengan rinci beserta dasar hukumnya.

Hitunglah pajak daerahnya.

Berdasarkan Undang-undang RI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Tuan S wajib membayar pajak (Pb1) restoran dan hotelnya sebesar 10%. Untuk dapat membayar pajaknya, berikut yang Tuan S harus lakukan:

  1. Datang ke Bapenda/Dispenda setempat pada hari kerja (Senin-Jumat)
  2. Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
  3. Mengambil nomor antrian C
  4. Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  5. Selanjutnya menuju ke loket pembayaran

Berikut perhitungan pajak restoran dan hotel Tuan S:

Pembayaran Pajak Daerah dibayarkan setiap akhir bulan dari total omzet perhitungan bulanan.

Jadi Pajak Daerah dari omzet Restoran dan Hotel Tuan S per bulan adalah sebagai berikut:

Pajak Restoran Tuan S: 10% x Rp20.000.000 x 30 = Rp60.000.000/bulan

Pajak Hotel Tuan S: 10% x Rp30.000.000 x 30 = Rp90.000.000/bulan

Total Pajak Daerah yang harus disetor Tuan S = Rp60.000.000 + Rp90.000.000

                                                                              = Rp150.000.000/bulan

Pembahasan:

Pajak Daerah adalah pajak atas usaha tertentu yang diatur oleh undang-undang yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha. Pajak ini akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat dan pemerintah seperti membangun fasilitas jalan raya dan fasilitas umum, membangun puskesmas, membayar gaji PNS, membiayai pelatihan-pelatihan UMKM, dan lain-lain.  

Berikut contoh beberapa jenis Pajak Daerah:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Dan Lain-lain

Pelajari lebih lanjut:

Penjelasan tentang Pajak Daerah yomemimo.com/tugas/21060241

Penjelasan tentang Jenis-jenis Pajak yomemimo.com/tugas/11986844

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22