1. Seorang bernama A bekerja sebagai security pada sebuah Perguruan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yadufeso pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Seorang bernama A bekerja sebagai security pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri dengan statuskaryawan outsorching dari PT.BC dengan sistem perjanjian kerja berlaku 1 tahun. Yang bersangkutan
memilih domisili hukum di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, A tersebut
tidak diperpanjang kontraknya. Atas dasar tidak dilanjutkan kontrak tersebut, A membuat pengaduan ke
Dinas Tenaga Kerja dengan menuntut untuk mendapat pesangon.
Pertanyaan:
a. Apakah pengaduan A tersebut dapat diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat?
Jelaskan beserta dasar hukumnya.
b. Jelaskan Jika A tersebut ingin menuntut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan
manakah yang berwenang memeriksa gugatannya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a.Berdasarkan PP Nomer 35 Tahun 2021dapat diproses karena seharusnya A mendapatkan kompensasi sebesar masa kerja dikasi 1 bulan upah saat kontrak berakhir. Karena pekerjaan outsourcing sesuai dengan PKWT.

b. A dapat ke Pengadilan Hubungan Industrial karena pada bagian ini yang menurus segala perselisihan tentang kerja baik mengenai PHK maupun hak kewajiban lain.

Pembahasan:

Peraturan yang mengatur tentang pegawai outsourcing adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang bekerja dari perusahaan outsourcing atau vendor kemudian mereka bekerja di perusahaan lain sebagai pelaku pekerja di perusahaan tersebut meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap perusahaan tersebut. Hak kepastian hukum, kepastian hukum pekerja outsourcing dapat dilihat di Peraturan Menteri No 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.Beberapa hak umum yang dijamin UU Ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi karyawan outsourcing adalah sebagai berikut :

  1. Hak non-diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
  2. Hak memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja.
  3. Hak memperoleh pengakuan kompetensi kerja.
  4. Hak menunaikan ibadah.
  5. Hak tidak bekerja saat haid bagi wanita.
  6. Hak cuti hamil bagi wanita dan hal lainnya yang tercatat dalam UU Ketenagakerjaan.

Pesangon untuk karyawan outsourcing bila perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) permanen atau dianggap sudah memenuhi syarat PKWTT.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pekerja outsourcing, pada yomemimo.com/tugas/10112918

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22