Berikut ini adalah pertanyaan dari itsojoo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pengertian kredit menurut undang –undang No.10 tahun 1998
pasal 1 ayat (11) “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di
persamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utang nya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”.
Dari bunyi pasal tersebut mengandung makna hubungan hukum antara bank selalu
kreditur dan pihak lain sebagai debitur,dan proses pemberian kredit ini hanya dpat
di berikan kepada mereka yang di percaya oleh bank dapat memenuhi kewajiban
nya mengembalikan pinjaman,yang tentunya sebelum kredit di berikan untuk
meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat di percaya,maka bank
terlebih dahulu mengadakan langkah-langkah analisis kredityang mencakup latar
belakang nasabah atau perusahaan,prospek usahanya,jaminan yang di berikan dan
faktor-faktor yang lain agar bank yakin bahwa kredit yang di berikan benar-benar Aman
Semoga bermanfaat
Jagan lupa follow:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayudavitri08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 14 Aug 22