Ciri pajak yang dapat dibedakan dengan ciri pungutan resmi lainnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari tilawati5770 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ciri pajak yang dapat dibedakan dengan ciri pungutan resmi lainnya adalah .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Bersifat wajib

2. Didasarkan pada undang - undang

3. Balas jasa (imbalan) tidak diterima secara langsung

4. Berlaku untuk seluruh masyarakat dan lembaga/badan usaha.

Penjelasan:

Pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat maupun kepada lembaga/badan usaha. Pajak juga merupakan salah satu pemasukan bagi negara yang digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imelda1843 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 04 Jul 22