Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkiapril123 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1.apa yang dikmasud dengan badan usaha2.tuliskan pengertian perusahaan
3.tuliskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan
4.jelaskan jenis - jenis badan usaha berdasarkan
A.lapangan usaha
B.kepemilikan modal
tolong yang tau bantu jawab pertanyaan saya pliss
3.tuliskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan
4.jelaskan jenis - jenis badan usaha berdasarkan
A.lapangan usaha
B.kepemilikan modal
tolong yang tau bantu jawab pertanyaan saya pliss
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Badan usaha adalah suatu bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
- Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah:
- Perusahaan:
- 1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
- 2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
- 3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
- 4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
- Badan usaha:
- 1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
- 2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
- 3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
- 4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
4. a. berdasarkan lapangan usaha
- badan usaha ekstraktif : badan usaha yang kegiatan usahanya mengali, mengolah, sumber yang tersedia di alam
- badan usaha agraris : badan usaha yg kegiatan usahanya memanfaatkan tanah menjadi berdaya guna dan berhasil guna
- badan usaha industri : badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah barang mentah menjadi barang jadi
- badan usaha dagangan : badan usaha yang kegiatan usahanya menjual kembali hasil produk yang telah jadi tanpa mengubah sifat ataupun bentuknya
- perusahaan jasa : badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa
B. Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Perusahaan Perseroan (Perseroan)
- Perusahaan Umum (Perum)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perumda
- Persero daerah
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Perusahaan Swasta Nasional
- Perusahaan Swasta Asing
- Perusahaan Swasta Campuran
4. Badan Usaha Campuran
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AmeliaPoarch dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 May 22