Berikut ini adalah pertanyaan dari triehandayani1234 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Dalam pasal 19 UU KUP ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.Jika wajib pajak menerima SKP sebesar R1.000.000 yang diterbitkan pada tgl 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tgl 1 Pebruari 2009. WP tersebut diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp200.000. Maka berapakah sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayarkan di setiap angsurannya?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
277.000.000.00 Rp itu kah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faridhanisa35 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 11 Apr 22