1. Pada produk simpanan Bank Syari’ah, persyaratan apa saja yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari komaganzu pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pada produk simpanan Bank Syari’ah, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pada setiap akadproduk simpanan operasional bank syariah, dan apakah dasar hukum yang mendasarinya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konsep Operasional Perbankan Syariah

Sejarah Perbankan Syariah

Konsep Dasar dan Prinsip-prinsip Dasar

Kebijakan Pengembangan dan Roadmap

Konsep Operasional

Akad-akad dalam Transaksi

Undang-undang dan Regulasi

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

a. Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

1.) Prinsip wadi'ah

Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Ketentuan umum dari produk ini adalah :

Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.

Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.

Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan penggantibiaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.

2.) Prinsip Mudharabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febritaamanda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22