Kasus 2 Pada saat pembelian rumah bersubsidi, Anton sebagai calon pemilik

Berikut ini adalah pertanyaan dari raniwidian92 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus 2Pada saat pembelian rumah bersubsidi, Anton sebagai calon pemilik rumah bersubsidi telah melengkapi semua persyaratan yang menjadi kelengkapan dalam kontrak KPR bersubsidi. Setelah pengajuan rumah tersebut disetujui, Anton menandatangani semua kontrak berkaitan dengan Kredit Perumahan Rakyat bersubsidi. Dalam perjalanannya, pada angsuran ke 10 KPR bersubsidi tidak dibayarkan oleh Anton dengan alasan ia dipecat oleh perusahaan dan tidak memiliki penghasilan berupa uang.



Pertanyaan

Berdasarkan kasus tersebut, bagaimana bentuk prestasi yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata?
Apakah dalam perjanjian tersebut, Anton dianggap wanprestasi? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam kasus diatas anton sudah menandatangani kontrak KPR dimana di dalam kontrak tersebut terdapat perjanjian debitur (anton) dengan pihak bank (KPR). Sesuai dengan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.

Sesuai perjanjian kontrak yang tertera jika pada angsuran ke 10 anton tidak mampu membayar angsuran KPR maka anton sudah dianggap melakukan wan prestasi. Dan untuk sanksi atau hukum sudah diatur dalam kontrak tersebut bagaimana sanksi apabila debitur melakukan wan prestasi, pihak bank tidak mau tahu soal anton yang dipecat dari perusahaan karena biasanya dalam perjanjian SPK (Surat Perjanjian Kredit) hanya tertera kewajiban debitur. Solusinya seharusnya debitur (anton) waktu dipecat dari perusahaan dan sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran yang ke 10 anton menemui pihak bank guna meminta relaksasi (kelonggaran).

Pembahasan:

Wan prestasi merupakan suatu kewajiban yang tidak terpenuhi oleh seorang debitur kepada pihak bank. Misalnya debitur tersebut melakukan hal yang dilarang pada surat perjanjian kredit dan bisa juga debitur tersebut tidak melakukan kewajibanya sesuai perjanjian yang tertera dalam kontrak perjanjian.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang macam macam wanprestasi beserta contoh yomemimo.com/tugas/2693096

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22