kenapa kredit bank masuk dalam hukum bisnis

Berikut ini adalah pertanyaan dari itsojoo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenapa kredit bank masuk dalam hukum bisnis

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pengertian kredit menurut undang –undang No.10 tahun 1998

pasal 1 ayat (11) “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di

persamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam

meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam

untuk melunasi utang nya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”.

Dari bunyi pasal tersebut mengandung makna hubungan hukum antara bank selalu

kreditur dan pihak lain sebagai debitur,dan proses pemberian kredit ini hanya dpat

di berikan kepada mereka yang di percaya oleh bank dapat memenuhi kewajiban

nya mengembalikan pinjaman,yang tentunya sebelum kredit di berikan untuk

meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat di percaya,maka bank

terlebih dahulu mengadakan langkah-langkah analisis kredityang mencakup latar

belakang nasabah atau perusahaan,prospek usahanya,jaminan yang di berikan dan

faktor-faktor yang lain agar bank yakin bahwa kredit yang di berikan benar-benar Aman

Semoga bermanfaat

Jagan lupa follow:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayudavitri08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22