1. Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Internet Gen Halilintar terjerat

Berikut ini adalah pertanyaan dari feducoma66 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di InternetGen Halilintar terjerat kasus pelanggaran hak cipta akibat menggubah ulang lagu 'Lagi Syantik' yang
ditulis oleh Yogi RPH dan Donall. Lagu tersebut dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah. Dan
mengunggahnya di channel youtube mereka.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga kisaran
miliaran rupiah akibat Gen Halilintar yang membawakan ulang lagu tersebut tanpa izin.
CEO Nagaswara, Rahayu kertaguna, mengungkapkan kasus itu bermula dari aduan pencipta lagu 'Lagi
Syantik' yang merasa tidak mendapatkan hak semestinya dari unggahan keluarga YouTuber tersebut.
"Pencipta lagunya di bawah naungan publishing nagaswara ya kita harus melindungi mereka," kata
Rahayu.
Sumber : .
Pertanyaan:
Berdasarkan kasus di atas, silakan analisis menurut opini saudara apakah telah terjadi dugaan
pelanggaran hak cipta di internet! Jelaskan disertai dasar hukumnya!
2. Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Gen Halilintar terjerat kasus pelanggaran hak cipta akibat menggubah ulang lagu 'Lagi Syantik' yang
ditulis oleh Yogi RPH dan Donall. Lagu tersebut dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah. Dan
mengunggahnya di channel youtube mereka.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga kisaran
miliaran rupiah akibat Gen Halilintar yang membawakan ulang lagu tersebut tanpa izin.
CEO Nagaswara, Rahayu kertaguna, mengungkapkan kasus itu bermula dari aduan pencipta lagu 'Lagi
Syantik' yang merasa tidak mendapatkan hak semestinya dari unggahan keluarga YouTuber tersebut.
"Pencipta lagunya di bawah naungan publishing nagaswara ya kita harus melindungi mereka," kata
Rahayu.
Sumber : .
Pertanyaan:
Terkait dengan hak cipta di internet, apabila seseorang mengambil artikel atau naskah baik itu sebagian
atau seluruhnya dari suatu situs dan memposting kembali di situs yang berbeda, bisakah dituntut?
Jelaskan disertai dasar hukumnya!

HKUM4301
2 dari 2
3. Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Gen Halilintar terjerat kasus pelanggaran hak cipta akibat menggubah ulang lagu 'Lagi Syantik' yang
ditulis oleh Yogi RPH dan Donall. Lagu tersebut dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah. Dan
mengunggahnya di channel youtube mereka.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga kisaran
miliaran rupiah akibat Gen Halilintar yang membawakan ulang lagu tersebut tanpa izin.
CEO Nagaswara, Rahayu kertaguna, mengungkapkan kasus itu bermula dari aduan pencipta lagu 'Lagi
Syantik' yang merasa tidak mendapatkan hak semestinya dari unggahan keluarga YouTuber tersebut.
"Pencipta lagunya di bawah naungan publishing nagaswara ya kita harus melindungi mereka," kata
Rahayu.
Sumber :
Pertanyaan:
Produk digital seperti software juga telah menjadi sasaran pembajakan bahkan semakin marak
penggunaan software illegal oleh perusahan-perusahaan di Indonesia, berikan opini saudara langkahlangkah hukum apa saja yang perlu diambil untuk mencegah penggunaan software bajakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Menurut kasus tersebut, tentu telah terjadi dugaan pelanggaran hak cipta. Karena pengertian dari pelanggaran hak cipta itu sendiri adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya. Dari pengertian tersebut tentunya gen halilintar telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dan menurut Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e

2. Tentu saja bisa, Karena kasus tersebut merupakan kasus plagiatisme. Suatu karya dapat dikatakan plagiat apabila sesuai dengan ketentuan / undang-undang mengenai plagiarisme yang berlaku. Undang - undang mengenai plagiarisme sendiri di Indonesia ada banyak di antaranya yaitu UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam  undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.

3. Alasan mengapa software sering digunakan secara illegal yaitu karena harga software illegal sangat terjangkau sehingga mudah di dapatkan oleh masyarakat umum.

Langkah hukum yang perlu di lakukan untuk mencegah penggunaan sotware bajakan antara lain :

  • Lebih menekankan peraturan Pelanggaran pembajakan hak kekayaan intelektual software sebagaimana diatur Undang-undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah termasuk kategori pelanggaran pidana.
  • Melakukan seminar tentang peraturan plagiatisme yang ada di Indonesia.

Pembahasan :

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang plagiarisme pada

yomemimo.com/tugas/22594526?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22