1 JAKARTA — Upaya Sanny Suharli, Chairman Professtama Development Group,

Berikut ini adalah pertanyaan dari conilawo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 JAKARTA — Upaya Sanny Suharli, Chairman Professtama Development Group, mencari titik terangkasusnya dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan akan memfasilitasi
pertemuan antara Sanny Suharli sebagai nasabah Bank Ekonomi dengan dua petinggi bank yang telah
berganti nama jadi PT Bank HSBC Indonesia. Sanny Suharli berkirim surat ke OJK untuk meminta
lembaga pengawas perbankan itu memfasilitasi pertemuan dirinya dengan Presdir Bank Ekonomi Anthony
Turner dan Gimin Sumalim selaku direktur. Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat OJK, Rusdi Syarief,
mengatakan surat permintaan mediasi yang dilayangkan Sanny sudah diterima. Selanjutnya, surat
tersebut diserahkan kepada departemen perlindungan konsumen OJK.
Sumber:
Pertanyaan:
• Menurut analisa anda, apakah kasus diatas, nasabah perbankan dapat menuntut ganti kerugian
berdasarkan UUPK?
2 Hukum perlindungan konsumen dalam banyak aspek berkorelasi erat dengan hukum-hukum perikatan
perdata, tetapi tidak berarti hukum perlindungan konsumen semata-mata ada dalam wilayah hukum
perdata. Ada aspek-aspek hukum perlindungan konsumen yang berada dalam hukum publik, terutama
hukum pidana dan hukum administrasi negara. Jadi, tepatnya hukum perlindungan konsumen ada di
wilayah hukum privat (perdata) dan wilayah hukum publik.
Pertanyaan:
• Berikan perbedaan disertai contoh berdasarkan analisa anda, hukum perlindungan konsumen
dalam aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana dan dari aspek hukum perdata?
3 Hubungan hukum yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha selain berdasarkan perjanjian dapat
juga berdasarkan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum sangat penting untuk dikaji
lebih lanjut, karena merupakan suatu dasar hukum bagi konsumen untuk melakukan penuntutan terhadap
pihak pelaku usaha. Perbuatan melawan hukum menurut perkembangannya dewasa ini diartikan tidak
saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang tapi juga disebut melakukan suatu perbuatan
hukum.
Pertanyaan:
Menurut analisa anda teori apa saja dalam hal hubungan antara konsumen dan pelaku usaha biasanya
terdapat kausal antara perbuatan dan kerugian serta mengapa perbuatan melawan hukum tidak diatur
secara terperinci dalam undang-undang?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Menurut pendapat saya, Nasabah Bank tersebut dapat menuntut gantu rugi. UUPK menyatakan Pasal 19 UUPK (Pasal 19 ayat (1) UUPK) menyatakan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Jadi, menurut UUPK sendiri, nasabah dapat menyatakan ganti rugi apabila memang terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

2. Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas –asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya daam bermasyarakat

Kaitannya antar hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yaitu Hukum perlindungan konsumen merupakan hal yang mengatur dan melindungi konsumen. maka jika ada pelanggar terhadap kasus ini, maka seseorang yang dirugikan dapat menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Hubungan antara konsumen dan pelaku biasanya dikarenakan salah paham antara kedua belah pihak. Namun, juga terkadang salah satu pihak memang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lain.

Perbuatan melawan hukum tidak diatur secara terperinci dalam undang-undang dikarenakan perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis.

Pembahasan :

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang perbuatan melawan hukum yomemimo.com/tugas/24708461?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly  #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22