Jelaskan alasan munculnya Teori Penunjukan Kembali! Sebutkan pula teori-teori yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari raniwidian92 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan alasan munculnya Teori Penunjukan Kembali! Sebutkan pula teori-teori yang digunakan dalam Penunjukan Kembali!Jelaskan arti dari istilah “kualifikasi” dalam Hukum Perdata Internasional! Sebutkan pula aliran-aliran dalam Teori Kualifikasi!
Jelaskan konsep ketertiban umum manakah yang digunakan dalam Hukum Perdata Internasional di Indonesia?
Apa perbedaan Teori Obyektif dan Teori Subyektif dalam materi penyelundupan hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Alasan mengapa Teori Penunjuk Kembali muncul karena bersamaan dengan adanya prinsip domisili dan prinsip nasionalitas yang bertepatan dengan status personil yang telah di tentukan.  

Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang relevansi dengan konflik/kasus yang sedang didapatkan/dihadapi dan sudah menjadi suatu kewajiban.

Ketertiban umum bisa kita ibaratkan sebagai rem darurat yang bisa di pakai jika ada hal darurat/mendadak.

Fraus legis merupakan bahasa latin dari penyelundupan hukum, berdasarkan hukum asing (negara lain) yang didasari dengan hukum nasional, akibatnya hukum itu tidak akan terwujud.

PEMBAHASAN

1. Alasan mengapa Teori Penunjuk Kembali muncul karena bersamaan dengan adanya prinsip domisili dan prinsip nasionalitas yang bertepatan dengan status personil yang telah di tentukan.  

Teori-teori Penunjuk Kembali :

• Teori penunjuk kembali dari Renvoi

• Teori penunjuk kembali dari Single Renvoi

• Teori penunjuk kembali lebih jauh dari Weiterverweisung

• Teori Double Renvoi

• Teori kualifikasi

2. Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang relevansi dengan konflik/kasus yang sedang didapatkan/dihadapi dan sudah menjadi suatu kewajiban.

Aliran-aliran Kualifikasi :

• Aliran Lex Fori

• Aliran Lex Cause

• Aliran Otonom

3. Ketertiban umum bisa kita ibaratkan sebagai rem darurat yang bisa di pakai jika ada hal darurat/mendadak. Pemakaiannya juga sangat berhati-hati dan tidak menggunakannya sesering mungkin, agar dapat berjalan dengan baik.Konsepsi ketertiban umumyang digunakan tiap negara berbeda-beda.

4. Fraus legis merupakan bahasa latin dari penyelundupan hukum, berdasarkan hukum asing (negara lain) yang didasari dengan hukum nasional, akibatnya hukum itu tidak akan terwujud. Sebab suatu perbuatan yang dilakukan seseorang pasti mendapatkan akibat hukuman tertentu (hak).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai teori hukum perdata : yomemimo.com/tugas/13721715?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22