Berikut ini adalah pertanyaan dari yunifirma777 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pertanyaan
Berdasarkan kasus di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisis pendapat saudara!
Berdasarkan kasus di atas, apakah akibat hukum dari perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisa saudara!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Monopoli merupakan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan produksi maupun pemasaran barang atau jasa yang dikerjakan secara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha dengan pesaing pelaku usaha.
Pembahasan:
Sebelum membahas apakah PT Tirta Investama melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan, berikut merupakan beberapa macam persaingan usaha yang tidak sehat, antaralain sebagai berikut :
- Kartel, yakni suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis yang terdapat diantara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, maupun pemasaran barang atau jasa, yang akibatnya diperoleh harga tinggi.
- Perjanjian tertutup, yakni perjanjian antara produsen/ importir dengan pengecer, yang isinya menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperbolehkan untuk menjual merk barang tertentu di tempat yang eksklusif atau khusus.
- Merger, yakni penggabungan dua maupun lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Kegiatan merger ini bisa diklasifikasikan sebagai suatu pengambilalihan atau akuisisi, jika penggabungan usaha tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha lain yang digabung.
- Monopoli, yakni suatu keadaan yang yang dalam pasar hanya ada satu produsen atau penjual dan tidak ada produsen lain yang dapat mempunyai produk yang dapat menggantikan dengan baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli.
Di Indonesia terdapat undang-undang dalam hal praktek monopoli yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1999, adapun dalam kasus PT Tirta Investama, sudah melanggar Pasal 15 Ayat (3) tentang Perjanjian Tertutup
yang berbunyi " Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari
pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Selain pasar 15 ayat (3), juga melanggar pasal 19 huruf a dan b yang bunyinya:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk
tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
Akibat dari pelanggaran hukum tersebut, PT Tirta Investama akan diberikan denda dan juga penurunan statusnya.
Pelajari Lebih Lanjut:
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang monopoli perdagangan dan mengapa monopoli tidak sehat masih ada, dapat disimak melalui link berikut:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22