Berikut ini adalah pertanyaan dari Febiiiiiiiiiiiiiiii pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Harta bersama istri : Rp. 350.000.000,00 : 2 = Rp. 175.000.000,00
Harta sendiri : Rp 250.000.000,00
Hutang Pribadi = Rp. 150.000.000,00
Maka penghitungannya adalah (Rp. 175.000.000,00 + Rp. 250.000.000,00) - Rp. 150.000.000,00 = Rp275.000.000,00
Ashabah bi ghair yaitu seorang perempuan apabila memiliki bagian yang bersamaan dengan saudara laki-laki, yang dimana perempuan tersebut menjadi ahli waris ashabah karena adanya saudara laki-laki. Contohnya : anak perempuan jika dengan anak laki-laki, cucu perempuan jika dengan cucu laki-laki, saudara perempuan jika dengan saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan seayah jika dengan saudara
Besarnya PPH yang harus dibayar pak Joko per bulan adalah Rp65.000,00 dan gaji bersih setelah dipotong pajak yang diterima pak Joko setiap bulan adalah Rp3.935.000,00. Pajak penghasilan terutang atau yang disebut juga PPH merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pembahasan
Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan bersih dikurangi PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan neto (penghasilan bersih) yang diperoleh wajib pajak.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Tarif PTKP :
1. Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2 Rp 2.025.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 24.300.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Perhitungan pajak pak Joko
Penghasilan bersih (neto) pak Joko setahun sebelum dipotong pajak: Rp48.000.000.
Diketahui tanggungan 4 anak, tetapi yang dihitung hanya 3 (3 × 2.025.000) dan kawin. Jumlah PTKP pak Joko :
Wajib pajak pribadi Rp24.300.000
WP yang kawin Rp2.025.000
Tambahan keluarga Rp6.075.000 +
Rp32.400.000
Penghasilan kena pajak pak Joko = penghasilan neto – PTKP = Rp48.000.000 – Rp32.400.000 = Rp15.600.000.
Penghasilan kena pajak pak Joko sebesar Rp15.600.000 dalam satu tahun, maka pajak terutang yang harus dibayar dalam setahun :
5% × Rp15.600.000 = Rp780.000,00.
Dalam sebulan : Rp780.000 / 12 = Rp65.000,00.
Jadi pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulan oleh pak Joko adalah Rp65.000,00. Dan gaji bersih yang diterima pak Joko setelah pajak sebesar Rp4.000.000 – Rp65.000 = Rp3.935.000.
Semoga mudah dipahami, kurang lebih caranya seperti itu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BLACK107 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 May 22