Berikut ini adalah pertanyaan dari siadarideakristina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Objek pajak adalah adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik itu keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya, objek PPh adalah penghasilan itu sendiri, dan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan.
Atas objek pajak, ada berbagai tata cara pemungutan pajak. Tata cara itu dapat dilakukan berdasarkan stelsel berikut.
a. Stelsel Nyata
Stelsel ini menerangkan bahwa pemungutan pajak baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun setelah mengetahui penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam masa pajak yang bersangkutan.
b. Stelsel Anggapan
Dalam stelsel, anggapan pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun pajak. Berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku hal ini, dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan suatu anggapan penerimaan atau pendapatan oleh wajib pajak. Anggapan ini dapat menggunakan perbandingan data antara penerimaan/pendapatan wajib pada tahun sebelumnya yang dianggap sama dengan pendapat yang akan diperoleh pada tahun sekarang.
c. Stelsel Campuran
Dalam stelsel ini, berlaku pengenaan pajak pada awal tahun yang didasarkan pada suatu anggapan dan pada akhir tahun yang didasarkan pada suatu kenyataan, sehingga menurut stelsel ini akan terjadi penghitungan kembali untuk menentukan masalah kelebihan atau kekurangan pajak.
Semoga membantu~
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jdleyn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 May 22