Wajib pajak orang pribadi dengan rentang penghasilan kena pajak Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari iponganggraeni pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wajib pajak orang pribadi dengan rentang penghasilan kena pajak Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh-nya sebesar 25%. Sementara untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 30%.

Penjelasan:

maaf jika salah soalnya saya masih SD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pd103595989 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22