Berikut ini adalah pertanyaan dari aretaputriayla pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Inisiatif pengenaan Capital Charge (Beban pengelolaan – Red) merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melaksanakan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Inisiatif ini juga menjadi salah satu rekomendasi konsultan atas analisa organisasi dan tugas fungsi Kementerian Keuangan RI dalam rangka Transformasi Kelembagaan menuju reformasi manajemen keuangan Negara.
Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Private Publik (BMN-Red) semakin dituntut sejalan kebutuhan pengelolaan BMN yang lebih efisien, efektif dan optimal. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan hal ini saat membuka Training on Capital Charge di Jakarta (12/8). DJKN melaksanakan kegiatan ini bekerja sama dengan Government Patnership Fund (GPF) of the Australia.
Selain itu pada sambutannya, Hadiyanto menyampaikan peran DJKN menjadi sangat krusial untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam mengakomodir kebutuhan pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi pengelolaan aset publik melalui penerapan ”Capital Charge”atas aset publik/Barang Milik Negara.
Sebagaimana disampaikan amanat dalam Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, Capital Charge diartikan sebagai semacam sewa (cost) atau retribusi yang dibayar oleh Pengguna barang kepada Pemerintas atas penggunaan BMN dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Contohnya beberapa Negara yang sudah mengaplikasikan Capital Charge diantaranya Australia, New Zealand, Canada dan Singapore.
Aplikasi Capital Charge memberikan inspirasi DJKN menerapkan strategi optimalisasi pengelolaan BMN. Pelatihan ini ditujukan membuka wawasan perspektif penerapan capital charge di Australia, baik dari level State maupun level Federal. Aset yang digunakan K/L selama bertahun-tahun seharusnya terdapat opportunity cost (biaya yang harus ditanggung dan tidak dapat dihindari atas penggunaan BMN).
Tujuan pelaksanaan workshop ini dapat membedah objek, dasar hukum, besaran, formula, sumber pembiayaan, skema penganggaran dan unit in-charge terkait Capital Charge. Hal ini sejalan yang disampaikan Ketua Pelaksana Sudarsono, kegiatan ini menjadi salah satu literature review dan knowledge sharing serta menyusun data awal simulasi pengkajian dan nantinya akan dievaluasi oleh DJKN. Namun transisi peraturan perundangan yang ada harus diimbangi dengan dukungan sumber daya manusia yang handal dan kompeten dalam bidang pengelolaan BMN.
Pada bagian sebelumnya Greg Feeney Senior Government Patnership Fund (GPF) of the Australia menyampaikan sebagai bagian dari reformasi manajemen keuangan negara, DJKN telah memainkan peran utama pencatatan pengelolaan aset tetap. Selain itu, sejalan dengan peningkatan asset utilization akan semakin memperkuat kredibilitas DJKN dalam pengelolaan keuangan negara.
Penerapan Capital User Charge diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan rencana dan salah satu persiapan yang sedang dilakukan adalah melalui kegiatan workshop ini. Secara teknis, para peserta akan diberikan pemahaman mengenai konsepsi dan aspek praktis dari implementasi Capital User Charge, dan belajar dari pengalaman Australia dalam mengimplementasikannya.
Australia pernah menerapkan Capital User Charge pada pemerintah pusat pada tahun 1999 dan menghentikan penggunaannya pada tahun 2003. Gregg berharap knowledge sharing merupakan awal dari high level study visit ke Australia. Melalui program Kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia (Australia Indonesia Government Partnerships Fund), atau biasa disebut GPF akan mendukung pelaksanaan reformasi asset management dalam Pemerintah Pusat yang menjadi salah satu pilar di dalam reformasi manajemen publik.
Pada akhir sambutan training yang diikuti 65 peserta tersebut, Hadiyanto mengharapkan dukungan semua pihak baik Bapenas, DJA, DJPb, Setejn dan Itjen Kemenkeu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanipaaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 May 22