otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari riyusama50 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan berikut,kecualia.asuransi
b.pasar modal
c.pergadaian
d.koperasi simpan pinjam
e.dana pensiun​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

e.dana pensiun

Penjelasan:

kalo salah maaf ya^_^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ngurahedi007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Apr 22