apa parameter udara bisa dikatakan bersih dan kapan bisa dikatakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizilyasshidik pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa parameter udara bisa dikatakan bersih dan kapan bisa dikatakan berpolusi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

↓Jawab↓

Udara yang kita hirup belum tentu sepenuhnya bersih. Terkadang tanpa disadari, kita lebih sering menghirup udara yang sudah tercemar atau terkena polusi, sehingga dapat membahayakan kesehatan tubuh.

Tentunya udara yang baik ialah yang memiliki kualitas baik dan tidak mengandung unsur berbahaya.

Semakin baik kualitasnya, udara yang dihirup tidak akan membahayakan kesehatan tubuh. Sebaliknya, jika kualitasnya buruk, udara tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi makhluk hidup.

Pengertian kualitas udara

Definisi kualitas udara bisa dipahami dari pengertian kata ‘kualitas’ dan ‘udara’. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kualitas merupakan tingkat baik atau buruk dari suatu hal.

Sedangkan udara diartikan sebagai campuran berbagai gas yang tidak berwarna dan tidak berbau, memenuhi seluruh ruang di atas bumi.

Baca juga: Penyebab Polusi Udara di Kota Besar

Maka dapat diartikan jika kualitas udara merupakan tingkat baik atau buruknya campuran berbagai gas yang tidak berwarna serta tidak berbau, yang mana memenuhi seluruh ruang di atas bumi, dan digunakan untuk makhluk hidup bernapas. Kata lainnya, kualitas udara adalah tingkatan baik atau buruknya udara.

Dilansir dari situs UCAR Center for Science Education, kualitas udara atau air quality merupakan kadar kandungan udara, yang didasarkan pada konsentrasi polutan di lokasi tertentu. Kualitas udara ini disesuaikan dengan Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI).

Parameter kualitas udara

Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (iku.menlhk.go.id), untuk mengukur kualitas udara di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP 45/MENLH/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.

Jangan

lupa Like

and follow

thanks

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TIKkanisius dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22