seseorang meninggal dunia harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 650 juta

Berikut ini adalah pertanyaan dari private48 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 650 juta rupiah dan harta tersebut belum dikeluarkan zakatnya untuk mengurus jenazah sebanyak Rp1.500.000 untuk membayar hutang si mayit sebanyak 2 juta dan ada wasiat sejumlah rp5.150.000 ahli waris yang ditinggalkan ada:1. 2 orang istri
2. ayah
3. 2 anak perempuan
4. 1 anak lelaki
5. ibu
6. kakek
7. 2 saudara laki-laki.

pertanyaannya siapakah yang berhak mendapatkan warisan? dan berapakah hak masing-masing ahli waris?


mohon bantuannya ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3. anak perempuan

Penjelasan:

maaf kalau ❌

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iffahimutais dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22