Berikut ini adalah pertanyaan dari adnmetastvc pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurutku ni ya, tidak semua diperbolehkan karena Kerjasama antara Penyelenggara dengan pihak lain di luar negeri untuk menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana hanya dapat dilaksanakan dengan pihak yang telah memperoleh izin dari otoritas di negara setempat. Kerja sama tersebut harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang paling kurang memuat pengaturan mengenai penerapan asas resiprositas antar para pihak, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penetapan kurs, biaya, dan penyelesaian akhir, dan mekanisme penyelesaian permasalahan. berarti bukan berarti tidak boleh yaa! hanya saja harus ada kesepakatan antar bank
Penjelasan:
semoga membantu...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KarynaSanusi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Apr 22