Mengenai sebuah perjanjian jual beli Rumah Toko (ruko), Udin sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari yulaika406 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengenai sebuah perjanjian jual beli Rumah Toko (ruko), Udin sebagai pemilik Ruko sepakat menjualnya kepada Amin senilai Rp. 1 Miliyar. Amin sebagai pembeli menyepakati harga atas Ruko tersebut dan berjanji akan membayar dan melunasi pembayaran Ruko tersebut dengan cara mencicil dengan 3 tahap pembayaran, tahap pertama sebesar Rp. 500 juta, tahap kedua Rp. 250 juta dan tahap ketiga 250 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Setelah pembayaran dilakukan Udin akan menyerahkan Sertipikat kepemilikan Ruko kepada Amin dan pengurusan Balik Nama Sertipikat akan ditanggung oleh Udin. Namun setelah pembayaran dipenuhi sertipikat tidak segera diberikan kepada Amin dengan alasan nanti akan diurus proses balik nama sertipikat tanah tersebut.  Pertanyaan

1. Dari kasus tersebut diatas, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata bagaimana hak dan kewajiban kedua belah pihak? Jelaskan!
2. Bagaimana jika isi perjanjian yang disepakati Udin dan Amin terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Pasal 1338 KUHperdata berbunyi 'Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya'.

Dari kasus di atas Udin telah melakukan kesalahan terhadap perjanjian dengan Amin. Berdasarkan pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.

Hak dan kewajiban yang dilakukan dan diterima oleh kedua pihak tentunya disesuaikan dengan perjanjian yang sebelumnya sudah dilakukan di awal. Hal ini tentunya mengharuskan Udin untuk segera melakukan kewajibannya yaitu memberikan surat tanah kepada Amin setelah mendapatkan haknya.

2. Jika perjanjian yang disepakati Udin dan Amin terdapat perbedaan maka mereka harus melaksanakan perjanjian baru yang menyebutkan kewajiban dan hak kedua belah pihak dengan konsekuensi apabila salah satu pihak melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pembahasan

Iktikad baik adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati. Awal mula konsep "iktikad baik" berasal dari zaman Romawi Kuno.

Asas itikad baik tertuang dalam pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya'.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang itikad baik pada yomemimo.com/tugas/6071875

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 23 Aug 22