1 Sejarah sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia diawali

Berikut ini adalah pertanyaan dari akbargorat213 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Sejarah sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia diawali dengan official assessmentsystem. Selanjutnya terjadi tax reform pada tahun 1983, menyebabkan sistem pemungutan pajak
berubah menjadi self assessment system.
Menurut Saudara, Jelaskan :
a. Apa perbedaan mendasar antara sistem self assessment dengan sistem official assessment
terkait penetapan pajak?
b. Bagaimana proses terbitnya Surat Ketetapan Pajak?
c. Bagaimana proses ketetapan pajak oleh Wajib Pajak?
d. Sebutkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a.  Berdasarkan penentuan pajak yang terutang,sistem self assessmentmempunyai wajib Pajak yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sedangkan sistem official assessmentmempunyaifiskus yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

b. Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan oleh kantor pajak jika:

  • Wajib pajak salah dalam mengisi SPT; atau
  • Ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak, sehingga menyebabkan kesalahan pada laporan. SKP bisa timbul melalui pemeriksaan pajak secara khusus, maupun melalui penelitian dokumen secara regular oleh petugas kantor pajak.

c.  Proses ketetapan pajakoleh wajib pajak yaitumenyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

d. Berikut ini adalah jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak(SKP):

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Kontribusi wajib tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang unsur-unsur dalam proses pemungutan pajak pada yomemimo.com/tugas/20343070

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22