BANDUNG, 22 Agustus 2017 - KPP Pratama Bandung Tegallega

Berikut ini adalah pertanyaan dari khaankepri pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

BANDUNG, 22 Agustus 2017 - KPP Pratama Bandung Tegallega berhasil menyita mesin press hidrolik senilai Rp 20 juta dari penanggung pajak DD, yang merupakan Direktur CV. KKM, Jumat (11/8). Penyitaan dilakukan karena Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajak yang berasal dari 24 Surat Ketetapan Pajak dengan nilai total sekitar Rp13 juta. CV. KKM memiliki kemampuan untuk membayar, namun hingga jatuh tempo (11/8) tidak juga melakukan pelunasan. Proses sita hingga lelang merupakan bagian dari upaya penagihan pajak yang hingga kini belum dilunasi utang pajaknya oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tindakan sita dan lelang harta penunggak pajak tersebut dilakukan karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Kemukakan pendapat anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh CV. KMM agar tidak ada Tindakan sita dan lelang dari kantor pajak atas hutang pajak yang dimilikinya !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

CV KMMharussegera melunasi utang pajaknya jika tidak ingin ada proses sita dan lelang. Jika memang merasa tidak terima dengan isi Surat Ketetapan Pajak karena dianggap tidak sesuai, CV KMM lebih baik mengajukan upaya hukum seperti keberatan untuk mendapat keadilan.

Pembahasan:

Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.

Macam-macam pajak

1. Berdasar sistem pemungutannya

• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

2. Berdasar pemungutnya

• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.

• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.

3. Berdasarkan subjek pajak

• Wajib Pajak Orang Pribadi

• Wajib Pajak Badan

4. Berdasarkan sifatnya

• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.

• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.  

5. Berdasarkan asalnya

• Pajak dalam negeri

• Pajak luar negeri

Penagihan Pajak

1. Penagihan Pasif

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding. Penerbitan surat-surat tadi merupakan pemberitahuan utang pajak yang dapat menyebabkan pajak WP yang terutang lebih besar.

2. Penagihan Aktif

Dimulai 30 hari sejak penagihan pasif dilaksanakan. Dalam tahap ini, fiskus dan Juru Sita Pajak berperan aktif.

a. Surat teguran

Surat peringatan terhadap WP untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Diterbitkan tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo utang pajak.

b. Surat paksa

Diterbitkan 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Surat paksa menegaskan WP untuk melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam.

c. Surat sita

Diterbitkan dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterbitkan dan WP belum melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan menggunakan barang-barang WP sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Penanggung pajak masih bisa melunasi selama 14 hari sejak penyitaan.

d. Lelang

Dilaksanakan 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:

yomemimo.com/tugas/25033664

yomemimo.com/tugas/20773337

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 Aug 22