1 Kegiatan pengurusan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan kegiatan administrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari marganteff pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Kegiatan pengurusan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan kegiatan administrasi mulai dariRT (Rukun Tetangga) hingga Kecamatan. Menurut The Liang Gie (1933) dan Thoha (1990) dalam
Enceng dan Karyana (2014) bahwa karakteristik administrasi adalah dilakukan oleh sekelompok
orang, merupakan suatu proses kerjasama, dan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Coba Anda lakukan analisis terhadap karakteristik administrasi:
a. terkait dengan sekelompok orang yang terlibat dalam kegiatan pengurusan e-KTP!
b. terkait dengan proses kerjasama dalam kegiatan pengurusan e-KTP!
c. yang meliputi pencapaian tujuan dalam kegiatan pengurusan e-KTP!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Administrasi E-KTP dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang merupakan sekelompok orang yang membentuk negara serta warga negara yang berstatus pegawai negeri sipil yang melakukan pengurusan E-KTP.

b. Proses pengurusan E-KTP merupakan hasil kerjasama rakyat Indonesia. Dari perancangan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, pengurusan dan pembuatan yang dilakukan oleh ASN, dan pelanggan atau pemesan E-KTP yaitu masyarakat Indonesia.

c. Tujuan dari pengurusan E-KTP yaitu demi mendapatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat agar masyarakat terdata dan dilindungi oleh Pemerintah RI.

Pembahasan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda pengenal resmi penduduk  yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini diperlukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah, menikah, atau menikah dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) berusia 17 tahun. Seorang anak asing berusia 17 tahun  yang memegang ITAP  juga membutuhkan ID. Menurut  UU, UU 24, 2013, Butir 14, Perubahan  UU 23, 2006 tentang Klausul Pengendalian Kependudukan, KTP elektronik (selanjutnya disingkat KTP-el) diterbitkan oleh lembaga penegak.Sebuah chip yang mewakili identitas resmi dari populasi sebagai bukti diri.

Oleh karena itu, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu identitas yang diolah komputer dengan chip yang digunakan untuk menyimpan biodata, sidik jari, dan tanda tangan (KTP-el).

Administrasi sendiri yaitu merupakan rangkaian aktivitas yang diklasifikasikan sebagai manajemen mencakup fitur atau karakteristik  berikut:

  1. Secara wajar dilakukan oleh sekelompok orang (dua orang atau lebih).
  2. Manajemen adalah proses kolaboratif.
  3. Dilaksanakan untuk mencapai tujuan

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang administrasi pada yomemimo.com/tugas/1758863

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22