1. Pada tahun 1998 bapak Alfarez membeli sebidang tanah perkebunan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vitakirana362 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pada tahun 1998 bapak Alfarez membeli sebidang tanah perkebunan dari Ibu Aliya seluas 900 m2 terletakdi Desa/Kelurahan Kemang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. berdasarkan Akta Jual
Beli No.576.1/Parung/1998. Menurut surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan Kemang tercatat
tanah adat Girik C No. 235, Persil 8a D.II seluas 900 m2 sebelumnya dimiliki oleh bapak Ketut Oka dijual
kepada Ibu Aliya pada tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli No. 228/Parung/1990. Sejak tanah tersebut
di beli oleh bapak Alfarez tanah tersebut sampai saat ini belum pernah disertipikatkan atau didaftarkan
pada kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Setelah tahun 2020 bapak Alfarez berniat ingin
mensertipikatkan tanah tersebut.
Pertanyaan:
a. Dari kasus diatas terbaca Pak Alfarez ingin mensertipikatkan tanahnya. Apa yang menyebabkan
bapak Alfarez berniat mensertifikatkan tanah?
b. Dengan cara apa yang bersangkutan dapat melakukan pensertifikatan tanah?Jelaskan berdasar
pada aturan hukum yang ada.
c. Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a.Penyebab Bapak Alfarez berniat mensertifikatkan tanah adalah Agar menjadi pemilik Tanah tersebut secara sah berdasarkan dokumen sertifikat tanah yang diterbitkan oleh negara.

b. Cara yang dapat melakukan pensertifikatan tanah berdasar pada hukum yang ada adalah : mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai badan yang bertugas mengurusi pertanahan di Indonesia.

c. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah

  • Identitas diri ( KTP , KK ,Akta pernikahan)
  • Berkas surat-surat tanah seperti SHGB, IMB, SPPT PBB dan AJB

PEMBAHASAN

Sertifikat tanah merupakan bukti bahwa seseorang adalah pemilik tanah dan berhak atas tanah tersebut.Tujuan sertifikat tanah adalah

  • Memperoleh kepastian hukum terhadap tanah tersebut.
  • Memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.
  • Memudahkan pemerintah untuk mendata kepemilikan tanah.

Dengan membuat sertifikat tanah diharapkan sengketa tanah tidak akan terjadi karena setiap tanah sudah memiliki dokumen resmi berupa sertifikat tanah

Pelajari lebih lanjut

Sertifikat tanah yomemimo.com/tugas/4312311

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22