Berikut ini adalah pertanyaan dari reanglint pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Anda melakukan transaksi jual-beli pentolan bakso sapi, akan tetapi pentolan bakso yang anda sudah beli itu ternyata
bukan pentolan daging sapi tetapi campuran dari daging cileng.
Pertanyaan
1. Menurut pendapat Anda, apakah kasus tersebut diatas bertentangan dengan hukum Indonesia? Jelaskan sesuai
dengan prespektif hukum perlindungan konsumen!
2. Dari contoh kasus diatas, apakah anda berhak meminta ganti rugi dari pelaku usaha? Jelaskan berdasarkan
hukumnya!
3. Menurut anda apakah perbuatan tersebut dilarang oleh UUPK? Berikan analisis hukum anda!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Menurut pendapat saya, kasus tersebut sangat jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan dari konsumen yang membeli pentolan bakso sapi tersebut.
2. Para pelanggan atau konsumen berhak meminta rugi dari pelaku usaha sebab mengacu kepada hukum perlindungan konsumen.
3. Menurut saya, perbuatan pelaku usaha tersebut dilarang oleh UUPK. Karena penjual pentolan itu sudah banyak merugikan konsumen cuma untuk keuntungan pribadi, hal ini jelas dilarang oleh UUPK.
Pembahasan
Seperangkat aturan yang mengatur serta melindungi konsumen dalam masalah pemasokan dan pemakaian produk di masyarakat termuat di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang perlindungan konsumen pada yomemimo.com/tugas/2794425
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 04 Aug 22