2 Jelaskan perbedaan Wajib Pajak dalam Negeri dan Wajib pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari jyienavd pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Jelaskan perbedaan Wajib Pajak dalam Negeri dan Wajib pajak Luar negeri di tinjau dari objek pajak,dasar pengenaan, tarif dan kewajiban penyampaian SPT!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • PPh dijelaskan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

  • Sedangkan subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dengan kata lain,

  • wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apa perbedaan penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa perbedaannya terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  • Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
  • Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
  • Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shelvipurnama7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 Jul 22