Berikut ini adalah pertanyaan dari intan3622peha pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kalau perempuan muslim habis potong rambut dan potongan rambut itu dibuang lalu dilihat oleh laki” bukan mahrom seperti tukang sampah, apakah kita akan mendapatkan dosa karna rambut kita dilihat oleh bukan mahrom?Pertanyaannya tidak penting tapi saya pernasaran saja hehehe
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut mayoritas ulama, rambut perempuan yang dipotong atau rontok hukumnya tetap dinilai sebagai aurat. Karena itu, rambut tersebut harus disimpan dengan baik atau dikubur ke dalam tanah agar tidak terlihat oleh lawan jenis.
Penjelasan:
Semoga Membantu!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AyoSemangatt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Oct 22