Pak Cahaya mempunyaipenghasilan kena pajak sebesar Rp. 60.000.000. berdasarkan peraturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sahlilmhmmd pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Cahaya mempunyaipenghasilan kena pajak sebesar Rp. 60.000.000. berdasarkan peraturan yang berlaku. Besarnya pajak perhasilan yang terutang milik Pak Cahaya adalah ....


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembahasan :

PPh terutang adalah pajak yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. PPh terutang terbagi atas :

  • Pajak terutang PPh pasal 21
  • Pajak terutang PPh pasal 22
  • Pajak terutang PPh pasal 23
  • Pajak terutang PPh pasal 26
  • Pajak terutang PPh pasal 25/29 orang pribadi
  • Pajak terutang PPh pasal 25/29 badan
  • Pajak terutang PPh pasal 15
  • Pajak terutang PPh pasal 4 ayat 2

Tarif pajak yang ditetapkan atas PKP, yakni :

  • sampai dengan Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • diatas Rp 500.000.000 = 30%

Maka, PKP = Rp 60.000.000

PPh pasal 21 terutang :

  • 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% × Rp 10.00.000 = Rp 1.500.000

Jumlah PPh pasal 21 terutang setahun = Rp 4.000.000

PPh pasal 21 dipotong sebulan = Rp 333.333,33

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban :

  • Mapel : Ekonomi
  • Kelas : XI SMA
  • Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Sep 22