Berikut ini adalah pertanyaan dari fhanykinta pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan objek pph pasal 21 dan dan jelaskan yg bukan objek pph pasal 21 :)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
objek yang terkena pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur
2.) penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, danborongan
3.) premi asuransi
4.) uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun
6.) Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) beasiswa
2.) zakat yang di terima orang pribadi
3.) iuran dana pensiun
4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajakatau pemerintah.
5.) warisan
6.) modal usaha
1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur
2.) penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, danborongan
3.) premi asuransi
4.) uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun
6.) Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) beasiswa
2.) zakat yang di terima orang pribadi
3.) iuran dana pensiun
4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajakatau pemerintah.
5.) warisan
6.) modal usaha
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 5dregensleyer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jan 15