Surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari wyuwqququququq7644 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian iuran pertanggungan dianggap Polis premi. Polis premi merupakan istilah buat menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia premi (Penanggung iuran pertanggungan) dengan nasabah Pemegang Polis. seluruh kontrak iuran pertanggungan, apakah itu asuransi Jiwa, premi Kesehatan sampai asuransi Kerugian, disebut menggunakan nama Polis premi.

Pembahasan:

Polis premi adalah istilah buat menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia premi (Penanggung asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. semua kontrak asuransi, apakah itu iuran pertanggungan Jiwa, asuransi Kesehatan sampai asuransi Kerugian, diklaim menggunakan nama Polis premi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat pada asuransi merupakan konvensi bahwa Penyedia premi bersedia menanggung risiko yang dimiliki sang Tertanggung yang namanya tertera pada polis, pada jangka saat tertentu sesuai perjanjian. Buat menerima perlindungan iuran pertanggungan berasal pihak Penyedia iuran pertanggungan , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah biaya asuransi yang telah disepakati.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang:

dice pada polis asuransi pada yomemimo.com/tugas/7070022

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22