Bapak Zulkifli menikah ( tidak istri bekerja) memliki

Berikut ini adalah pertanyaan dari SitiMurniati5604 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Zulkifli menikah ( tidak istri bekerja) memliki 4 orang anak dan Gaji setiap bulan Bp. Zulkarnaen Rp 16.000.000-, pada setiap akhir tahun mendapatkan bonus 2 x dari gaji pokok berdasarkan PPh tahun 2016 PPh yang harus dibayar adalah …​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan PPh tahun 2016 maka besarnya PPh yang harus dibayarkan oleh Bapak Zulkifli adalah sebesar Rp7.800.000/bulan atau Rp93.600.000/tahun nya.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Pada Perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan PPh tahun 2016 maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya adalah sebgaai berikut :

Status Kena Wajib Pajak

  1. Pribadi sebesar Rp54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan
  2. Kawin (tanpa tanggungan) Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan
  3. Setiap anggota keluarga sedarah maksimal 3 orang Rp4.500.000/tahun atau Rp375.000/bulan

Diketahui : Bapak Zulkifli yang berstatus sudah menikah tetapi istri tidak bekerja dan memiliki 4 orang anak memperoleh gaji setiap bulan sebesar Rp16.000.000. Pada setiap akhir tahun mendapatkan bonus 2 kali dari gaji pokok.

Ditanya : Berapa besaran PPh yang harus Bapak Zulkifli bayar jika berdasarkan PPh tahun 2016?

Jawab :

Gaji Pokok = Rp16.000.000

Bonus = 2 × Rp16.000.000 = Rp32.000.000

Jumlah gaji dan bonus akhir tahun = Rp48.000.000  

Jumlah penghasilan bruto = Rp48.000.000  

Pengurangan  

1. Biaya Jabatan = 5% × Rp16.000.000 = Rp800.000

Penghasilan Neto sebulan

= Rp48.000.000 - Rp800.000

= Rp47.200.000

Penghasilan Neto setahun

= 12 × Rp47.200.000

= Rp566.400.000

PTKP Setahun

  • Untuk WP Sendiri = Rp54.000.000
  • Tambahan karena menikah = Rp4.500.000
  • Tambahan anak (maksimal 3 anak) = Rp13.500.000

Total = Rp72.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp566.400.000 - Rp72.000.000

= Rp494.400.000

PPh Pasal 21 Terutang

1. 5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000

2. 15% × Rp200.000.000 = Rp30.000.000

3. 25% × Rp244.400.000 = Rp61.100.000

Total = Rp93.600.000

PPh Pasal 21 bulan Januari

= Rp93.600.000 ÷ 12 Bulan

= Rp7.800.000

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/51465453

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Sep 22