Berikut ini adalah pertanyaan dari freeekunneet pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pendapatan: Rp.13.000.000/bulan
Potongan jabatan Rp. 300.000/bulan
Iuran pensiun Rp. 200.000/bulan
Asuransi Rp. 200.000/bulan
Pendapatan bersih = Pendapatan - (Potongan Jabatan+Iuran Pensiun+Asuransi)
= Rp. 12.300.000/bulan
Pendapatan bersih per tahun = Rp. 12.300.000 x 12 = Rp 147.600.000
Perhitungan PTKP kawin dengan 2 orang anak sebesar Rp67.500.000
PKP netto = Rp. 147.600.000 - Rp. 67.500.000 = Rp. 80.100.000
PPh yang harus dibayar adalah
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 30.100.000 = Rp. 4.515.000
jadi total PPh yang harus di bayar adalah sebesar
PPh = Rp. 2.500.000 + Rp 4.515.000 = Rp. 7.015.000
Jadi, besar pajak yang dibayarkan oleh Pak Ronal setiap tahunnya adalah Rp. 7.015.000 atau Rp. 584.600 setiap bulan.
Jawaban yang tepat adalah B.
Penjelasan:
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memiliki penghasilan dan ketentuannya diatur oleh undang-undang. Besaran penghasilan yang diterima oleh seseorang tidak hanya berupa gaji bersih saja, tetapi termasuk tunjangan atau potongan yang diberikan, jadi penghasilan yang diterima termasuk penghasilan kotor. Untuk penghasilan bersih seseorang dapat dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya pensiun, potongan hutang, atau kredit bank.
Didalam menghitung pajak penghasilan, ada namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PTKP ini yaitu jumlah dari penghasilan yang tidak kenakan pajak, sehingga wajib pajak yang memiliki penghasilan sebesar PTKP atau dibawahnya tidak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut tarif PTKP yang perlu diketahui:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Ada juga perhitungan untuk penghasilan kena pajak (PKP), dimana perhitungan ini diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. Kemudian adanya persentase yang menentukan perhitungan pajak penghasilan, yaitu:
- PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%.
- PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%.
- PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Pelajari Lebih Lanjut
- Contoh lain menghitung pajak penghasilan yomemimo.com/tugas/1690768
- Ciri tarif pajak progresif yomemimo.com/tugas/10785046
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 May 22