1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.a. Jelaskan jenis kontrak asuransi
b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.
2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Jenis jenis dan syarat syarat dari kontrak asuransi meliputi :

a. Jenis jenis Kontrak asuransi atau objek asuransi memiliki banyak jenis yang diantaranya :

  • Asuransi Jiwa, ialah asuransi yang dibeli bisa untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan pihak ketiga taau orang lain.
  • Asuransi Kesehatan, ialah asuransi yang menangani masalah kesehatan konsumen dan menanggung biaya segala proses perawatan.
  • Asuransi Kendaraan, ialah jenis asuransi yang diberikan terhadap konsumen jika terjadi cedera atau kerusakan terhadap kendaraan konsumen.
  • Asuransi Properti, ialah asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang barang tertentu milik konsumen.
  • Asuransi Pendidikan, ialah asuransi yang bertujuan untuk menjamin kehidupan pada bidang pendidikan.

b. Syarat syarat Kontrak asuransi diatur dalamPasal 251 KUHDtentang Kesepakatan tertulis dimana sebuah syarat perjanjian asuransi meliputi :

  • Adanya benda yang dijadikan objek asuransi. Benda dalam hal ini dimaksudkan bahwa adanya objek yang diasuransikan seperti misalnya jiwa, kesehatan, kendaraan, dan lain lain. Hal hal seperti inilah yang nantinya akan menjadi objek yang ditanggungkan oleh perusahaan asuransi.
  • Pengalihan sebuah resiko dengan adanya pembayaran premi. Ketika tertanggung atau nasabah yang membeli asuransi maka ia wajib untuk membayar premi atau balas jasa untuk digunakan sebagai pengalihan resiko kerugian yang akan dialami perusahaan.
  • Santunan dan ganti kerugian. Santunan dalam hal ini dimaksudkan bahwa santunan akan diberikan kepada tertanggung jika tertanggung mengalami suatu kejadian yang menyebabkan tertanggung tidak bisa mencari nafkah lagi atau yang lebih parah meninggal dunia, maka perusahaan nantinya akan memberikan sebuah santunan kepada ahli waris dari tertanggung tersebut.
  • Syarat khusus asuransi. Merupakan sebuah syarat syarat khusus yang diberikan oleh perusahaan kepada tertanggung dalam bentuk proposal asuransi dan bisa dibatalkan.
  • Polis atau dibuat secara tertulis. Polis ini yang menjadikan sebuah perjanjian asuransi memiliki bukti kuat bahwa ada subuah kerjasama antara tertanggung dengan perusahaan asuransi.

2. Berdasarkan usaha perasuransian yang terjadi di Indonesia jika dilihat dari unsur kepemilikannya maka perusahaan asuransi dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :

  1. Perusahaan asuransi milik pemerintah, dimana asuransi tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah 100%. Contoh dari usaha asuransi ini di Indonesia ialah Asuransi Jiwasraya.
  2. Perusahaan asuransi milik swasta nasional, dimana asuransi tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional  100%. Contoh dari usaha asuransi ini di Indonesia ialah Asuransi Arthagraha.
  3. Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, dimana asuransi tersebut yang beroperasi di Indonesia adalah cabangnya dan seluruh sahamnya dimiliki oleh asing 100%. Contoh dari usaha asuransi ini di Indonesia ialah Asuransi Prudential Life.
  4. Perusahaan asuransi milik campuran, dimana asuransi tersebut  sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu sebagian pihak swasta nasional dan sebagian yang lain milik asing. Contoh dari usaha asuransi ini di Indonesia ialah Asuransi Axa.

Pembahasan:

Perjanjian asuransi atau Kontrak asuransi adalah perjanjian yang bersifat mengikat secara hukum dan tertulis yang melibatkan antara seorang nasabah dengan perusahaan asuransi dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak pihak yang bersangkutan tersebut. Dimana perusahaan bersedia untuk menanggung resiko yang akan terjadi pada nasabah atau tertanggung dan nasabah tersebut harus menggantikannya atau membayarnya dengan sebuah premi atau balas jasa pada perusahaan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi perjanjian asuransi pada yomemimo.com/tugas/29163733

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Sep 22