Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhanifikri031 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban :
karya/ciptaan di daftarkan ke dalam hak cipta, meskipun pada dasarnya tidak ada keharusan mendaftar, namun pendaftaran tersebut hanya sebagai pembuktian belaka, karena pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM). Atau dapat di lakukan secara online menggunakan aplikasi e-Hak Cipta.
Dapat dilakukan dengan cara :
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
- Login menggunakan username yang telah diberikan
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
- Menunggu proses pengecekan
- Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
- Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andiameliarosyana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 Jan 23